Hasil Rakor bersama Bapak Kadin Dan Kabid Perdagangan kemarin di aula Dinas :
1. Penarikan kembali Retribusi mulai tgl 12 Desember 2021
2. Pembatasan pemakaian ijin tempat berjualan bagi pedagang maksimal hanya 5 unit tempat berjualan
3. Pengelola pasar dan petugas pasar tdk boleh ikut melakukan jual beli/sewa tempat berjualan
4. Rencana akan di lakukan pembayaran Retribusi pasar dg system Qiris
5. Pemberlakuan Perwal Baru No.1 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Umum per-tanggal 1 Januari 2022 dg ketentuan sbb :
- untuk pembayaran tempat berjualan di semua pasar di kenakan retribusi Rp. 1000,-/meter
- juga berlaku untuk retribusi kebersihan/sampah
Mohon semua Pengelola Pasar dan Petugas Pemungut Retribusi agar segera melakukan sosialisasi di pasarnya masing2.
Utk poin No : 5
Ini sangat sulit diterapkan di pasar rakyat kota malang
Alasan :
* Pemulihan ekonomi saat ini perlu waktu lama utk menuju new normal
* Belum saatnya pemberlakuan pembayaran ristribusi dgn mengikuti ukuran meter persegi diterapkan sangat memberatkan pedagang
* Kesejahteraan pedagang lebih utama daripada kenaikan ristribusi
* Mayoritas Pasar rakyat dlm kondisi sepi
Atas alasan diatas dan sesuai petunjuk ketua P3KM
Seluruh ketua koordinator pasar sekota malang utk menjaring aspirasi dan mebikin petisi yg ditanda tangani oleh pedagang